DPMD Kukar Siap Ikuti Mekanisme DPRD dalam Pembahasan Raperda Tujuh Desa Baru

img

(Kadis DPMD Kukar Arianto bersama Kabid Administrasi Pemdes Poino saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kukar/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar yang membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 7 Raperda Desa Yang digelar di Gedung DPRD Kukar, Rabu (18/06/2025).

“Sekarang sudah masuk ke ranah DPRD untuk membahas draft Raperda tujuh desa persiapan. Prinsipnya, kami dari DPMD siap mengikuti mekanisme yang berjalan di DPRD. Kalau DPRD menilai perlu dibentuk pansus, kami persilakan,” ujar Arianto.

Arianto menjelaskan, peran DPMD dalam proses ini bukan sebagai pendamping langsung, melainkan sebagai bagian dari tim penataan desa yang telah melakukan kajian terhadap dokumen pemekaran desa sejak tahap awal.

“Setelah desa persiapan disetujui Bupati, kami menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembentukan desa persiapan. Namun, Perbup itu berbeda dari tahapan menuju desa definitif,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tim penataan desa di Kukar melibatkan berbagai unsur, antara lain Bagian Hukum Setda Kukar, DPMD, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Bappeda. Tim ini bertugas melakukan analisis dan verifikasi dokumen-dokumen pemekaran atau penataan desa.

“Alhamdulillah sekarang sudah sampai tahap Raperda. Kalau sudah selesai dibahas DPRD, nanti akan dilakukan proses selanjutnya.

Setelah itu, jika sudah disahkan menjadi Perda, barulah akan kami proses lebih lanjut untuk melengkapi persyaratan menuju penetapan desa definitif,” jelasnya.

Menurut Arianto, pembentukan desa definitif merupakan tahapan penting karena akan membuka akses baru bagi desa tersebut terhadap pendanaan, infrastruktur, dan pelayanan dasar yang lebih baik.

“Kami harap proses ini bisa berjalan lancar dan sesuai target, karena dampaknya sangat besar bagi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa seluruh desa persiapan yang diusulkan dalam tujuh Raperda telah melewati proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Desa-desa persiapan ini sudah ditetapkan sejak akhir 2023, dan saat ini sudah ada Penjabat (Pj) Kepala Desa yang menjalankan tugasnya. Ada yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, ada juga yang masih di bawah satu tahun. Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, desa persiapan wajib dievaluasi setiap enam bulan,” jelas Poino.

Dari hasil evaluasi berkala yang dilakukan, Poino mengatakan semua desa persiapan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan teknis sebagai desa definitif.

“Khusus untuk Desa Tanjung Barukang, memang ini adalah desa yang proses pelantikannya paling akhir dibanding enam desa lainnya. Dalam perjalanannya sempat terjadi dinamika soal batas wilayah,” ungkapnya.

“Namun sudah dilakukan musyawarah kembali dan ada kesepakatan bersama. Perubahan itu tidak mempengaruhi kelengkapan syarat administrasi, jadi tetap memenuhi syarat,” tambahnya.

Poino berharap semua pihak memahami bahwa proses penataan desa bukan tanpa tantangan, termasuk dinamika di lapangan yang kerap menuntut penyesuaian, namun tetap dalam koridor hukum dan prinsip partisipatif.

“Kami tekankan bahwa perubahan batas itu bukan hal yang menggugurkan proses. Justru itu menunjukkan semangat musyawarah yang kita jaga agar semua bisa berjalan dengan baik dan transparan,” tutupnya.

Dalam rapat tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kukar, yakni Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, para anggota DPRD Kukar dari masing-masing fraksi, Sekda Kukar Sunggono, perwakilan masing-masing OPD Kukar, serta para stakeholder lainnya. (Adv/Tan)